3 Dosa Besar Penyebab Halalnya Darah Seorang Muslim
Umat Islam adalah umat yang mulia dan dimuliakan oleh Allah swt dibanding umat-umat yang lain di muka bumi ini. Demikian pula pribadi setiap muslim adalah pribadi yang terhormat dan mulia dibanding manusia yang lain di dunia ini. Allah swt telah mengharamkan darah seorang Muslim. Jiwa setiap Muslim adalah "ishmah" (mesti dilindungi atau tidak boleh dibunuh).
Sifat ishmah (perlindungan) itu akan tetap melekat erat pada diri setiap Muslim, dalam keadaan apapun, kapanpun dan dimanapun berada.
Namun, sifat ishmah itu akan hilang ketika seorang Muslim melakukan 3 dosa besar yang dilarang agama.
Sebagaimana diyatakan oleh Rasulullah saw:
لا يحل دم إمرئ مسلم يشهد أن لا إله إلاالله و أني رسول الله، إلا بإهدى ثلاث: الثيب الزانى، والنفس بالنفس، و التارك لدينه المفارك للجماعة
"Tidak halal darah seorang Muslim yang bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah, dan bahwa saya (Rasulullah saw) adalah utusan Allah, kecuali dengan tiga sebab; orang yang sudah menikah berzina, membunuh orang lain (dengan sengaja), dan meninggalkan agamanya berpisah dari jamaahnya". (HR. Bukhari&Muslim).
Begitu jelasnya penegasan Rasulullah saw bahwa tidak boleh berlaku pertumpahan darah atau pembunuhan terhadap seorang Muslim ( لا يحل دم إمرئ مسلم) yang dirinya mengucapkan dua kalimah syahadat, kecuali seorang Muslim tersebut melakukan 3 hal, yaitu:
Pertama, الثيب الزانى yakni orang yang sudah menikah yang berzina. Zina adalah dosa yang besar dalam pandangan Islam, sebab perbuatan ini bukan saja menghilangkan kehormatan seseorang tetapi merusak tatanan masyarakat. Pelaku zina juga telah menentang الله swt, sebagaimana dalam firmanNya:
ولا تقربوا الزنى إنه كان فاحسة وسآء سبيلا
" Dan janganlah kamu dekati zina, karena zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk". (Q.S Al Isra': 32).
Dosa zina akan menjadi semakin besar ketika yang melakukannya adalah orang yang sudah menikah. Sebab, Allah telah memberikan baginya yang halal, namun dia lebih memilih yang haram. Karenanya Islam menetapkan hukum rajam bagi pelaku zina muhshan seperti ini.
Kedua, النفس بالنفس yakni orang yang membunuh orang lain dengan sengaja tanpa alasan yang benar.
Pembunuhan adalah dosa yang sangat besar dalam pandangan Islam. Seorang pembunuh telah merampas hak kehidupan yang telah diberikan oleh Allah kepada seseorang.
Dengan demikian seorang pembunuh telah melakukan penentangan kepada Allah swt. Karenanya, tidak ada hukuman yang pantas baginya melainnya qisas atau pembunuhan juga atas dirinya.
Ketiga, التارك لدينه yakni orang yang keluar dari agamanya (yakni Islam) atau murtad. Islam adalah satu-satunya agama yang benar dan diridhai di sisi Allah. Seseorang yang telah diberikan hidayah menganut agama Islam, berarti telah mendapatkan nikmat atau karunia yang besar dari Allah swt. Karenanya, dia mesti mensyukuri dan menjaga keislaman sampai akhir hayatnya..Sebagaimana firman Allah:
"...dan janganlah kamu mati kecuali dalam keadaan Muslim". (Q.S. Ali Imran : 102).
Para ulama sepakat, jika ada seorang laki-laki yang
murtad dan bersikeras dengan kekafirannya, dan setelah dilakukan berbagai upaya agar dia kembali kepada Islam, namun tetap tidak mau, maka dia dihukum bunuh.
Wallahu a'lam bi al shawwab.
📚 Pelajaran dari hadits keempat belas. Kitab Arbain An Nawawi.
@ M.Abu Syahida.
# Semoga bermanfaat.
No comments:
Post a Comment